Pelatihan Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Institusi Keuangan Non Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.62712/juribmas.v5i1.1348Abstract
Perubahan metode penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dari tarif progresif konvensional menjadi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 menimbulkan kebutuhan pemahaman teknis baru, khususnya bagi institusi keuangan non perbankan berskala kecil dan menengah yang umumnya tidak memiliki divisi pajak khusus. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan pegawai sebuah Kantor Jasa Akuntan (KJA) di Kabupaten Malang beserta perwakilan kliennya dalam menghitung dan menerapkan tarif TER. Metode yang digunakan adalah pelatihan partisipatif yang menggabungkan ceramah, diskusi interaktif, simulasi studi kasus, pendampingan individual, serta sesi tanya jawab, dilaksanakan dalam tiga pertemuan bulanan terhadap sembilan peserta dari pegawai dan klien mitra selama Juli–September 2024, dengan evaluasi dilakukan secara deskriptif melalui observasi pemahaman konseptual, keterampilan praktis, partisipasi, dan umpan balik kualitatif. Hasil pelatihan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta pada seluruh aspek yang dievaluasi, mulai dari dasar hukum, klasifikasi kategori TER, keterampilan penghitungan bulanan, hingga mekanisme rekonsiliasi tahunan, serta tercapainya luaran wajib berupa publikasi pada media daring lokal.
Downloads
References
Averio, T. (2025). Sosialisasi penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. RENATA: Jurnal Pengabdian Masyarakat Kita Semua, 3(1), 147–160. https://doi.org/10.61124/1.renata.151
Barannyk, L., Dobrovolska, O., Taranenko, V., Koriahinа, T., & Rybalchenko, L. (2021). Personal income tax as a tool for implementing state social policy. Investment Management and Financial Innovations, 18(2), 287–297. https://doi.org/10.21511/imfi.18(2).2021.23
Hasymi, M. (2023). Literature review terhadap kewajiban moral, kesadaran, pengetahuan, dimensi keadilan, ketegasan sanksi dan pelayanan pajak yang mempengaruhi kepatuhan pelaporan wajib pajak. Jurnal Ekonomi, Manajemen Akuntansi Dan Perpajakan (JEMAP), 5(2), 247–273. https://doi.org/10.24167/jemap.v5i2.4610
Inasius, F. (2019). Factors influencing SME tax compliance: Evidence from Indonesia. International Journal of Public Administration, 42(5), 367–379. https://doi.org/10.1080/01900692.2018.1464578
Kansil, C. S. T., & Fadloli, M. (2024). Peran hukum pajak dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional untuk mewujudkan tujuan negara. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 3(2), 1655–1662.
Malang, K. (2024). Literasi mengenai pajak penghasilan terutama tarif pemotongan pajak menjadi hal yang awam bagi sebagian masyarakat.
Munandar, A., Coyanda, J. R., & Romli, H. (2024). Analisis PP Nomor 58 Tahun 2023 terhadap pemotongan PPh Pasal 21 karyawan (Studi kasus pada PT. XYZ). Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 10(1), 43–62. https://doi.org/10.36908/esha.v10i1.1204
Pajak, D. J. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pajak, D. J. (2024a). Salindia sosialisasi PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang PPh Pasal 21 TER. Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak, D. J. (2024b). Sosialisasi tarif TER: Penerapan dan tantangan di lapangan. Webinar Perpajakan Nasional.
Pohan, C. A. (2022). Manajemen perpajakan: Strategi perencanaan pajak dan bisnis. Gramedia Pustaka Utama.
Rahmawati, A., Wahyuningsih, S. H., & Garad, A. (2023). The effect of financial literacy, training and locus of control on creative economic business performance. Social Sciences & Humanities Open, 8(1), 100721. https://doi.org/10.1016/j.ssaho.2023.100721
Resmi, S. (2023). Perpajakan: Teori dan kasus (Edisi ke-1). Salemba Empat.
Riahi-Belkaoui, A. (2004). Relationship between tax compliance internationally and selected determinants of tax morale. Journal of International Accounting, Auditing and Taxation, 13(2), 135–143. https://doi.org/10.1016/j.intaccaudtax.2004.09.001
Simonidesová, J., Kudlová, Z., Lukáč, J., Manová, E., & Čulková, K. (2021). Tax aspects of mining companies in V4 countries. Acta Montanistica Slovaca, 26(1), 35–46. https://doi.org/10.46544/AMS.v26i1.03
Stanley, L., McGrath, T., & Hunt, T. (2023). The social meaning of wealth taxes. Economy and Society, 52(4), 579–601. https://doi.org/10.1080/03085147.2023.2264063
Utami, N. M. M. A., Sumiari, K. N., Parnata, I. K., Pramitari, I. G. A. A., & Mariani, W. E. (2024). Pelatihan perhitungan PPh 21 menggunakan TER pada guru produktif di Kabupaten Bangli, Karangasem, Klungkung, Jembrana dan Singaraja. Madaniya, 5(4), 1956–1961. https://madaniya.biz.id/journals/contents/article/view/1024
Wibawa, K., Kudhori, A., & Akbar, D. I. (2024). Analisa perhitungan kurang/lebih bayar PPh Pasal 21 (Berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023). Jurnal Ekonomika Dan Bisnis (JEBS), 4(4), 357–368. https://doi.org/10.47233/jebs.v4i2.1838
Wibowo, I. T. (2026). Sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap. Multidisiplin: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 148–154.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dinda Amelia Kusumastuti, Kusairi, Olga Berrina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





