Membangun Ruang Digital Sadar Hukum dan Anti Hoaks
DOI:
https://doi.org/10.62712/juribmas.v5i2.1497Keywords:
literasi digital, kesadaran hukum, anti hoaks, pengabdian masyarakat, pelajarAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penyebaran hoaks dan masih terbatasnya kesadaran hukum dalam penggunaan media digital di kalangan pelajar. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan literasi digital, kesadaran hukum, serta kemampuan peserta dalam mengenali dan mencegah penyebaran informasi hoaks. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi, penyuluhan interaktif, diskusi, dan simulasi identifikasi hoaks kepada 45 siswa SMA Negeri 13 Kota Kupang, Kecamatan Alak, Kelurahan Manulai II, pada 21 Mei 2026. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test, observasi partisipasi peserta, serta penilaian praktik identifikasi informasi digital. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan rata-rata pemahaman peserta dari 61% menjadi 88%, atau meningkat sebesar 27 poin persentase. Selain itu, 91% peserta mampu mengidentifikasi ciri-ciri hoaks dengan benar dan 89% peserta memahami konsekuensi hukum penyebaran informasi palsu di ruang digital. Kegiatan ini berhasil meningkatkan kesadaran hukum dan keterampilan literasi digital peserta dalam mendukung terwujudnya ruang digital yang aman, bertanggung jawab, dan bebas hoaks.
Downloads
References
APJII. (2024). Survei Penetrasi Internet Indonesia 2024. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. https://apjii.or.id
Bawden, D., & Robinson, L. (2022). Information literacy in the era of digital transformation: A review. Journal of Documentation, 78(4), 1053–1072. https://doi.org/10.1108/JD-10-2021-0201
Fitriani, Y., & Nugraha, D. (2022). Penguatan literasi digital dalam menangkal penyebaran hoaks di kalangan pelajar. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 7(2), 115–123.
Gilster, P. (2020). Digital literacy. New York, NY: Wiley.
Hidayat, T., Rahmawati, S., & Kurniawan, A. (2024). Peningkatan literasi digital melalui edukasi anti-hoaks bagi generasi muda. Jurnal Abdimas Indonesia, 5(1), 44–55.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2024). Status Literasi Digital Indonesia 2024. https://komdigi.go.id
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia & Katadata Insight Center. (2022). Indeks Literasi Digital Indonesia 2022. Jakarta: Kominfo.
Kominfo Republik Indonesia. (2021). Modul Literasi Digital: Cakap Bermedia Digital. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Pratama, R., & Nugroho, H. (2023). Edukasi kesadaran hukum dalam penggunaan media sosial bagi pelajar sekolah menengah. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 6(1), 27–38.
Rahmawati, D., Sari, N., & Putra, I. (2021). Efektivitas penyuluhan literasi digital dalam meningkatkan kemampuan identifikasi hoaks pada siswa sekolah menengah. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(3), 210–218.
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.
Sari, M., Wibowo, A., & Hidayah, N. (2022). Legal awareness and digital literacy among high school students in preventing hoax dissemination. Jurnal Civic Hukum, 7(2), 125–136.
Setiawan, B., & Lestari, R. (2023). Community empowerment through digital literacy education to prevent misinformation. Journal of Community Service and Empowerment, 4(2), 89–98.
UNESCO. (2021). Media and Information Literacy: Curriculum for Educators and Learners. Paris: UNESCO. https://unesdoc.unesco.org
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Agustin L.M Rohi Riwu, Semuel Haning, Arnold Sjah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




