Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hukum Melalui Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Puuroda

Authors

  • Muhamad Aksan Akbar Universitas Sembilan Belas November Kolaka
  • Irabiah Universitas Sembilan Belas November Kolaka
  • Muhammad As Ari AM Universitas Sembilan Belas November Kolaka
  • Patma Sari Universitas Sembilan Belas November Kolaka
  • Beni Suswanto Universitas Sembilan Belas November Kolaka
  • Yeni Haerani Universitas Sembilan Belas November Kolaka
  • Rosnida Universitas Sembilan Belas November Kolaka
  • Riezka Eka Mayasari Universitas Sembilan Belas November Kolaka
  • Irsan Rahman Universitas Sembilan Belas November Kolaka
  • Faisal Herisetiawan Jafar Universitas Sembilan Belas November Kolaka
20 Full
Text Views
4 PDF
Downloads

          DOI:

https://doi.org/10.62712/juribmas.v5i2.1607

Keywords:

socialization, Community Empowerment, Legal Violations, Puuroda Village

Abstract

Desa Puuroda, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, menghadapi sejumlah kerawanan hukum akibat rendahnya literasi warga,  sengketa utang-piutang perorangan, kebingungan soal batas perdata-pidana, kendala biaya perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga ancaman narkotika di kalangan pemuda. Kegiatan pengabdian ini bertujuan mencegah pelanggaran hukum sejak dini melalui edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Metode yang digunakan adalah sosialisasi interaktif empat tahap, yaitu koordinasi dengan pemerintah desa, identifikasi peserta, pemaparan materi oleh sepuluh narasumber dosen dan praktisi hukum, serta sesi tanya jawab, yang melibatkan warga, aparatur desa, dan mahasiswa Fakultas Hukum Angkatan 2023. Evaluasi dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan mencermati kualitas pertanyaan peserta sebagai indikator pemahaman awal dan akhir. Hasilnya, peserta yang semula mencampuradukkan ranah perdata dan pidana mulai mampu membedakan keduanya, memahami mekanisme prodeo dan Posbakum, serta menunjukkan minat membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Perubahan sikap ini juga terlihat dari kesediaan warga mendukung keberlanjutan Program Desa Anti Narkoba.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alallah, Ach. M., Mayaningsih, A., Amilun, B., Shofiana, I., & Feby, N. S. (2024). Penyuluhan Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba pada Remaja sebagai Upaya Peningkatan Keluarga Sehat. Kontribusi: Jurnal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 5(1), 14–26. https://doi.org/10.53624/kontribusi.v5i1.461

Hastian, T., Serah, Y. A., Setiawati, R., Sitorus, A. P. M. C., & Loin, R. (2024). Mewujudkan Desa Sadar Hukum: Pendekatan Kelompok Kadarkum dalam Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(2), 995–1008. https://doi.org/10.56338/jks.v7i2.4668

Irabiah, I., Wahyuni, A. S., Lestari, T. A., S, S., & Kalsum, U. (2026). Analisis Pencegahan, Penanganan, dan Pemulihan Korban Berbasis Kolaborasi Lembaga. Batanghari Academia Journal, 1(1), 11–18.

Junus, I., As Ari, M., & Yahyanto. (2025). Criminological Review of Juvenile Delinquency in Society Due to Parenting in the Gen Z Era. Journal of Law and Legal Reform, 6(1).

Lestari, A. S. (2023). Mewujudkan Desa BERSINAR (Bersih dari Narkoba) melalui Pemberdayaan Masyarakat di Desa Masuru. DAS SEIN: Jurnal Pengabdian Hukum dan Humaniora, 2(1), 27–37.

Munawir, S., Zaini, Mubarak, R., & Nasution, A. M. U. (2025). Penguatan Pengetahuan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Keluarga Guna Pencegahan KDRT. ABDIRA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 10–18.

Nurdin, N. (2024). Sosialisasi Pencegahan terhadap Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Desa Kemantren Malang. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(6), 12925–12930. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i6.30152

Safitri, E., Yulistyowati, E., & Sihotang, A. P. (2023). Implementasi Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin melalui Posbakum di Pengadilan Agama Demak Kelas IB. Semarang Law Review, 4(2), 36–49.

Sholihah, I., & Syakirin, A. (2024). Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Pasca Cerai Gugatan Perspektif Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto. Jurnal Antologi Hukum, 4(1), 132–155.

Susanti, L. E., & Wibowo, D. E. (2023). Sosialisasi Desa Sadar Hukum dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Jambanan Kecamatan Sidoharjo Sragen. PENA ABDIMAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 93–102. https://doi.org/10.31941/abdms.v4i2.3251

Tiodor, P. C., Tjahyani, M., & Asmaniar. (2023). Pembuktian Wanprestasi Perjanjiian Utang Piutang Secara Lisan. Krisna Law, 5(1), 27–39.

Wardani, S. M., Kristiana, L., Kuntarti, R., & Mega, A. (2023). Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat Guna Mewujudkan Ketertiban dan Keamanan dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara (Studi Kasus di Desa Kwarakan Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung). Etos: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(1), 8–14.

Published

2026-09-17

How to Cite

Muhamad Aksan Akbar, Irabiah, Muhammad As Ari AM, Patma Sari, Beni Suswanto, Yeni Haerani, … Faisal Herisetiawan Jafar. (2026). Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hukum Melalui Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Puuroda. Jurnal Hasil Pengabdian Masyarakat (JURIBMAS), 5(2), 1549–1555. https://doi.org/10.62712/juribmas.v5i2.1607