Sosialisasi Bencana dan Kerusakan Lingkungan di Desa Bori Halmahera Utara, Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62712/juribmas.v4i1.320Keywords:
Kerusakan Lingkungan, Bencana, Tanah Longsor, Halmahera UtaraAbstract
Desa Bori Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara memiliki pantai yang indah, dan sebagian besar pemukiman masyarakat dibangun di tepi pantai yang jika dikelola dengan baik berpotensi menjadi wilayah ekoswisata. Namun pantai tersebut mengalami intensitas terhadap kejadian bencana tanah longsor yang menyebabkan kerusakan lingkungan pantai, serta rumah-rumah penduduk. Salah satu cara mitigasi tanah longsor adalah dengan melakukan pengkajian dan analisa serta sosialisasi resiko bencana secara rinci. Tujuan kegiatan pengabdian ini yaitu menganalisis bencana dan kerusakan lingkungan bencana tanah longsor yang terjadi di Desa Bori Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara. Penelitian ini dilakukan selama enam bulan sejak bulan April hingga bulan September 2023 bertempat di Desa Bori Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskripsi kualitatif menggunakan pendekatan wawancara. Metode pengumpulan data menggunakan purposive sampling yang dilakukan berdasarkan tahapan Observasi, Sosialisasi Wawancara dan FGD (Focus Group Discussion), Dokumentasi dan Assessment lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bencana tanah longsor yang terjadi pada tanggal 13 Maret 2023 berdampak pada kerusakan lingkungan pantai berupa abrasi pantai, kerusakan tanggul, kerusakan rumah, dasn tanah longsor yang tingkat kerusakannya berada pada dua kategori yaitu rusak sedang dan berat. Sedangkan hasil wawancara menunjukkan bahwa masyarakat telah memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang bencana , pantai dan kerusakan lingkungan,
Downloads
References
Akbar A, & Pratiwi I, (2022). Dampak Pencemaran Lingkungan di Wilayah Pesisir Makassar Akibat Limbah Masyarakat, Seminar Sains dan Teknologi Kelautan, Gedung Kampus Fakultas Teknik Universitas Hasanudin, Makasar
Anam, Rifai Q. (2018). Analisis Kualitas Air Anak Sungai Bedok Akibat Limbah Pabrik Gula Madukismo di Desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.skripsi. jurusan Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Azami T, & Anto K. (2023). Pencemaran , Kerusakan Alam dan Cara Penyelesaiannya Ditinjau dari Hukum Lingkungan. Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim . Jurnal Qistie Vol. 16 No. 1 Tahun 2023. 40-50.
Djongihi A, Adjam S, & Salam R. (2022). Dampak membuang sampah . Dampak pembuangan sampah di pesisir pantai terhadap lingkungan sekitar (studi kasus masyarakat payahe). Jurnal Geocivic. 4(1) : 1-12.
Fitriah, N. (2017). Tinjauan Yuridis tentang Kriteria Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Menurut UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Halu Oleo Law Review.
Heru S. N. (2017). Analisa kejadian Bencana Tanah Longsor TANGGAL 12 Desember 2014 Di Dusun Jemblung, Desa Sampang, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, Jurnal Alami, 1 (1)
Hakim, D. A. (2015). Politik Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia Berdasarkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum.
Jasmani. 2017. Kajian Resiko Bencana Gelombang Ekstrim dan Abrasi Pantai di Wilayah Pesisir Kota Makassar. Tesis, Sekolah Pascasarjana Universitas Hasannudin Makassar
Kilapong, C. P. (2019). Penerapan Tindak Pidana dalam Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Perspektif Penegakan Hukum. Lex Crimen.
Peraturan Pemerintah RI Nomer 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Susanti, Pranatasari D. Arina M, Arina dan Harjadi B. (2017). Analisis Kerentanan Tanah Longsor Sebagai Dasar Mitigasi di Kabupaten Banjarnegara. Journal of Watershed Management Research.1(): 49-59.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pengaggulangan Bencana
Zulch, H. R. (n.d.). Psychological Preparedness for Natural Disasters in the context of Climate Change, 1–40.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yumima Sinyo, Yulinda Uang, Cherly Salawane, Chenly Loing, Putri Mawar Sharon

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.