Penyuluhan Ilmu Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat Guna Meminimalisir Potensi Konflik
DOI:
https://doi.org/10.62712/juribmas.v4i2.702Keywords:
Penyuluhan, Ilmu Hukum, Kehidupan Sosial, Masyarakat, KonflikAbstract
Abstrak
Hukum memliki fungsi positif dalam menghasilkan kestabilan pada lingkungan sosial Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat. Penyuluhan hukum dilakukan dengan memberikan ceramah yang melibatkan seluruh elemen masyarakat pada tingkat RW. Kegiatan penyuluhan dilakukan melalui tiga tahap yaitu, tahap pra penyuluhan, tahap penyuluhan, tahap pasca penyuluhan. Tingkat keberhasilan diukur berdasarkan tingkat pemahaman warga terhadap hukum yang mengatur interaksi warga. Materi penyuluhan yang disampaikan berupa aturan-aturan hukum yang mengatur interaksi dalam kehidupan sosial masyarakat. Kegiatan sendiri diikuti oleh segenap unsur masyarakat. kegiatan sendiri dilakukan berdasarkan metode yang telah disusun sebelumnya. Kegiatan ini memiliki pengaruh yang signifikan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat akan hukum. Kedepannya deharapkan tidak ada lagi konflik-konflik horizontal ditengah lingkungan sosial agar keharmonisan dan toleransi dapat tercapai dengan maksimal.
Kata Kunci: Penyuluhan, Ilmu Hukum, Kehidupan Sosial, Masyarakat, Konflik
Abstact
Law has a positive function in producing stability in the social environment.The purpose of this activity is to educate the community about the law. Legal education is provided through lectures involving all elements of society at the neighborhood unit (RW) level. The education activities are conducted in three stages: pre-education, education, and post-education. Success is measured by the level of community understanding of the laws governing community interactions. The education materials presented include legal regulations governing interactions in social life. The activities themselves are attended by all elements of the community. The activities themselves are carried out based on a previously developed method. This activity has a significant impact on increasing community understanding of the law. In the future, it is hoped that there will be no more horizontal conflicts in the social environment so that harmony and tolerance can be achieved optimally.
Keywords: Counseling, Legal Science, Social Life, Society, Conflict
Downloads
References
Heridiansyah, Jefri. (2014). Manajemen Konflik Dalam Sebuah Organisasi. Jurnal STIE Semarang. Vol. 6, No. 1.
Lestari, A., Afriyani, A., Maharani, S., Aprilia, W., Hukum, F., Lampung, U. B., & Hukum, S. (2024). Sosiologi Hukum Sebagai Alat Analisis Terhadap Konflik Sosial Dan Resolusi Hukum (Menelaah Kontribusi Sosiologi Hukum Dalam Memahami Akar Konflik Sosial Dan Mencari Solusi Hukum Yang Berkelanjutan). Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan. Vol. 5 No. 8. Pre;ix doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461
Muazaroh, S., & Subaidi, S. (2019). Kebutuhan Manusia Dalam Pemikiran Abraham Maslow (Tinjauan Maqasid Syariah). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 7(1), 17. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i1.1877
Nizar, N. (2017). Hubungan Etika dan Agama Dalam Kehidupan Sosial. Jurnal Arajang, 1(1), 27–35.
Samsuri, M. (2018). Konsep Keadilan Hukum (Konsep Barat, Konsep Islam, Dan Konsep Pancasila). Mamba’ul ’Ulum, 14(2), 45–60. https://doi.org/10.54090/mu.40
Supena, C. (2023). Tinjauan Tentang Konsep Negara Hukum Indonesia Pada Masa Sebelum Dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MODERAT : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 9(2), 372–388.
Suprihatin. (2020). Konsep Dasar Hukum Sebagai Norma Sosial (Studi Pada UU No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam). Krtha Bhayangkara, 14(1), 102–113. https://doi.org/10.31599/krtha.v14i1.49
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yasir Maulana Rambe, Monika Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





