Inovasi Kopi Moka (Konseling Pintar Monitoring Perkawinan Anak) Sebagai Gerakan Pintar Siswa Sekolah Cegah Pernikahan Dini Dikalangan Remaja
DOI:
https://doi.org/10.62712/juribmas.v5i2.1675Keywords:
child marriage, mental health risks, stunting, peer counselling, community serviceAbstract
Perkawinan anak menimbulkan resiko seperti gangguan mental seperti depresi dan trauma psikologis karena usia anak belum mampu mengelola emosi dan memutuskan sesuatu dengan baik. Dampak perkawinan anak dalam segi medis dapat menyebabkan terjadinya stunting. Stunting ini terjadi karena pasangan suami istri yang masih muda belum siap secara psikologis, organ reproduksi, gizi buruk selama kehamilan. Sangat besar dampak perkawinan anak terhadap semua aspek kehidupan. Oleh karena itu, edukasi & konseling klasikal mengenai perkawinan anak sangatlah diperlukan. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini mencakup psikoedukasi dan roleplay menjadi konselor sebaya secara online dengan peserta berjumlah 30 orang. Hasil pengabdian masyarakat menunjukkan nilai pre-test rata-rata peserta adalah 49% meningkat menjadi 51% pada post-test.
Downloads
References
Dewi, N.L.M.A., Widayati, K., & Astutik, W. (2024). Pengaruh program bersih terhadap kesehatan remaja putri dalam pencegahan resiko stunting. Jurnal Keperawatan, 16(2), 761–768.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak,” accessed August 16, 2023, https://kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/4357/kemen-pppa-perkawinan-anak-di-indonesiasudah-mengkhawatirkan.
Lase, F. (2022). Upaya pencegahan pernikahan dini melalui layanan konseling format kelasikal. Zadama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), Page:120–136. https://doi.org/10.56248/zadama.v1i2.32
Liem, Silva, Dr. Rustono Farady Marta, and Prof. Dr.phil. Hana Panggabean. 2019. “Sanitation Behavior and Risk of Stunting: Understanding the Discourse of a Public Service Announcement.” Jurnal The Messenger 11 (2): 168. https://doi.org/10.26623/themessenger.v11i2.1317
Ramadhani, T., Sinabutar, M. J., & Hidayati, H. (2023). Pemberdayaan masyarakat desa peradong untuk pencegahan perkawinan anak dan stunting dalam kerangka perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (patbm). Martabe: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(6), 2159-2165. https://doi.org/10.31604/jpm.v6i6.2159-2165
Sekarayu, S. Y., & Nurwati, N. (2021). Dampak pernikahan usia dini terhadap kesehatan reproduksi. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 37-45. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.33436.
Sukoco, M., Aqiel, M., Khalifah, U. N., Rahmania, C. S., & Mangar, I. (2024). Kesadaran hukum tentang pencegahan perkawinan usia anak. Martabe: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(8), 2841-2848. https://doi.org/10.31604/jpm.v7i8.2841-2848
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Basis Data Peraturan BP https://peraturan.bpk.go.id/details/122740/uu-no-16-tahun-2019
WHO. (2021). Global standards for health-promoting schools. World Health Organization.
Yandri, H., et al. (2022). Kebermaknaan konseling kelompok dalam menanggulangi masalah kehidupan. Indonesian Journal of Counseling and Development, 4(2), 59–69. Https://Doi.Org/10.32939/Ijcd.V4i2.1526.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dyta Setiawati Hariyono, Rizqi Amalia Aprianty, Herda Ariyani, Alfina Hidayah, Khoirun Nisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


