Penyuluhan Pencegahan Kejahatan Siber Dari Perspektif Hukum Dan Teknologi Bagi UPT SD N 09 Benteng, Kec.Talawi Kab.Batubara
Keywords:
Kejahatan Siber; Literasi Digital; Pendidikan Dasar; Penyuluhan; Teknologi InformasiAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak signifikan terhadap dunia pendidikan, termasuk pada jenjang sekolah dasar. Di satu sisi, pemanfaatan internet dan perangkat digital mendukung proses pembelajaran, namun di sisi lain juga meningkatkan risiko terjadinya kejahatan siber seperti penipuan daring, perundungan siber (cyberbullying), penyalahgunaan data pribadi, serta paparan konten negatif. UPT SD N 09 Benteng, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, sebagai institusi pendidikan dasar, menghadapi keterbatasan pemahaman siswa, guru, dan orang tua terkait ancaman kejahatan siber serta aspek hukum yang mengaturnya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan hukum apabila tidak ditangani secara preventif. Berdasarkan permasalahan tersebut, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menawarkan solusi berupa program penyuluhan pencegahan kejahatan siber yang terintegrasi dari perspektif hukum dan teknologi. Pendekatan hukum bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai aturan perundang-undangan yang relevan, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta konsekuensi hukum dari penyalahgunaan teknologi digital. Sementara itu, pendekatan teknologi difokuskan pada pengenalan praktik penggunaan internet yang aman, perlindungan data pribadi, pengelolaan kata sandi, serta pengenalan bentuk-bentuk kejahatan siber yang umum terjadi pada anak usia sekolah dasar. Rencana kegiatan dilaksanakan secara bertahap dengan diawali identifikasi tingkat literasi digital warga sekolah melalui observasi awal. Hasil identifikasi tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan materi penyuluhan yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik sekolah dasar. Selanjutnya, penyuluhan dilaksanakan secara interaktif melalui penyampaian materi, diskusi, dan simulasi sederhana terkait kejahatan siber. Kegiatan diakhiri dengan evaluasi pemahaman peserta melalui tanya jawab dan umpan balik, dengan melibatkan siswa, guru, dan perwakilan orang tua untuk mendukung keberlanjutan literasi digital di lingkungan sekolah. Target luaran yang diharapkan dari kegiatan ini meliputi: meningkatnya pemahaman siswa dan guru mengenai bahaya kejahatan siber, meningkatnya kesadaran hukum dalam penggunaan teknologi informasi, tersusunnya materi edukasi pencegahan kejahatan siber yang dapat digunakan secara berkelanjutan oleh pihak sekolah, serta terbentuknya sikap bijak dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi digital. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, cerdas digital, dan taat hukum.
Downloads
References
2023, K. et al. (2021a). ANALISIS KEMITRAAN SEKOLAH, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH DALAM UPAYA MENCIPTAKAN MUTU PENDIDIKAN YANG BAIK DI SDIT INSAN ROBBANI LAMPUNG UTARA (Vol. 32, Issue 3).
2023, K. et al. (2021b). ANALISIS OPTIMALISASI PERAN KOMITE SEKOLAH DALAM MENDUKUNG PROGRAM-PROGRAM SEKOLAH. 32(3), 167–186.
Agus Diana, B., & Sari, J. A. (2024). Digitalisasi terhadap Perubahan Perilaku Masyarakat. 9(2), 88–96.
Cahyani, L., Surahmi, M., Irawan, S., Pratiwi, M. D., Hukum, F., & Sjakhyakirti, U. (2025). Jurnal Thengkyang Peran Edukasi Hukum dan Etika Digital bagi Siswa SMP Negeri 18 Palembang dalam Perspektif UU ITE Fakultas KIP , Universitas Sjakhyakirti , Indonesia Fakultas Hukum , Universitas IBA , Indonesia Jurnal Thengkyang PENDAHULUAN Dalam dua pul. 10(1), 35–45.
Darlian, L., Sabilu, M., Kolaka, L., Biologi, P., & Technology, A. (2025). Amal Ilmiah : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Peningkatan Mutu Pendidikan Berkelanjutan melalui Pembelajaran Berbasis. 6(2), 255–264.
Fikri, A. M. (2023). Analisis Awal Terhadap Dinamika Penanggulangan Cyberbullying di Ruang Digital Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pidana. Unes Law Review, 6(1), 2306–2317.
Hukum, P. I., & Indonesia, U. I. (2025). Pencegahan Cyberbullying Melalui Pendidikan. 10, 24–38.
Jagadhita, M. A. (2025). Transformasi Digital Sertifikat Tanah dan Respons Masyarakat Terhadap Penerapannya Digital Transformation of Land Certificates and Public Response to Its Implementation. USM Law Review Vol 8 No 3 Tahun 2025, 8(3), 2–10.
Kamello, T., Ilyas, S., Rachmawati, A., & Saviera, L. (n.d.). Pokok-Pokok Pemikiran Guru Besar dalam Mendukung Kemajuan Universitas Sumatera Utara.
Maharani, R. C., Subroto, D. E., Fany, A.-Z. M., Nurhasanah, R. S., & Nova, L. (2025). Pendidikan Karakter di Sekolah Dasar: Tantangan dan Peluang di Era Modern. Jimad: Jurnal Ilmiah Mutiara Pendidikan, 3(1), 31–43.
Setiawan, R., Anjani, A. G. P., Putra, B. A., Febrianti, A., Cahyani, P., & Nastifa, D. (2024). Pentingnya Pendidikan Digital Dalam Meningkatkan Kesadaran Dan Keterampilan Anak Dalam Menghindari Cybercrime. Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 9(04), 438–453. https://journal.unpas.ac.id/index.php/pendas/article/view/20558
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hikmat Syahputra Tarigan, Rolly Yesputra, Jeperson Hutahaean, Muhammad Lukmanul Hakim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


